Monday, November 5, 2012

ilmu pemerintahan


A.     TENTANG ILMU PEMERINTAHAN

Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan menungkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia, segi-segi ini dibatasi agar menemukan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekedar pengetahuan (knowledge) tetapi merangkum sekumpulan sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Maka, ilmu adalah pengetahuan yang disususn secara sistematis.
-          Dipandang dari sudut filsafat, lmu terbentuk karena manusia berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.
-          Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Syarat-syarat dalam ilmu:
-          Objektif
-          Metodis
-          Sistematis
-          Universal
Pemerintah adalah sebuah sistem multi proses yang bertujuan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang jasa publik dan layanan sipil. Pemerintah juga sebagao orang yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban melakukan layanan sipil. R. Mac Iver, memandang pemerintah dari sudut pisiplin ilmu politik, “Government is the organization of men under authority... how men can be governed”.
Konsep ilmu pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G. A. Vam Peobe dengan nama “Bestuurskunde”. Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan kooordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi, yudikasi, dalam hubungan pusat dan daerah antar lembaga serta antar yang memerintah dengan yang diperintah. Ndraha mendefinisikan ilu pemerintahan sebagai ilmu yang emmepelajari bagaimana pemerintah (unit kerja publik) bekerja memenuhi dan melindungi tuntutan (harapan, dan kebutuhan) yang diperintah akan jasa publik dan layanan sipil dalam hubungan pemerintahan. Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah (a science of how men  are governed).
Dalam ilmu pemerintahan mempelajari Das sollen (apa yang seharusnya terjadi) dan Das sein (apa yang sebenarnya terjadi). Misal pemerintah wajib memberikan layanan publik (Da ssollen) jika tidak ada uang maka akan di persulit (Das sein).
Perbedaan antara ilmu pemerintahan dengan ilmu politik adalah jika ilmu pemerintahan menekankan pada fungsi output, ilmu politik menekankan pada input. Ilmu pemerintahan lebih memprlajari komponen ilmu politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik.
Perbedaan antara ilmu negara dengan ilmu pemerintahan adalah ilmu negara bersifat statais, dan  deskriptif karena hanya terbatas melukiskan lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan bersifat dinamis.

B.     NEGARA DAN PEMERINTAHAN

Negara adalah, wilayah yang diduduki oleh masyarakat yang diatur oleh instalasi pemerintah. Tujuan negara adalah, mencapai kemakmuran bersama.
Menurut Roger F. Soltau negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Sedangkan menurut Harold J. Laski negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Dan menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Sifat-sifat negara:
-          Sifat memaksa
-          Sifat monopoli
-          Sifat mencakup semua
Unsur negara:
-          Wilayah
-          Penduduk
-          Pemerintah
-          Kedaulatan
Tujuan negara menurut Roger F. Soltau adalah berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
Pengertian negara menurut Miriam Budiardjo antara lain:
-          Penertiban
-          Penyejahteraan dan pemakmuran rakyat
-          Pertahanan
-          Penegak keadilan
Pengertian negara menurut Charles E. Merriam antara lain:
-          Keamanan ekxternal
-          Ketertiban internal
-          Keadilan
-          Kesejahteraan umum
-          Kebebasan
Bentuk bentuk kekuasan dalam negara:
a.       Monarki dan Tirani
Monarki: raja atau ratu memiliki kekuasaan dominan (kekuasaan terpusat pada satu tangan) contoh: Saudi Arabia, UK
Tirani: bentuk buruk dari kekuasana yang terpusat pada satu tangan contoh German dimasa Hitler
b.      Aristokrasi dan Oligarki
Aristokrasi: pemerintahan yang dikuasai oleh bangsawan contoh UK house of lord menjadi simbol Aristokrasi
Oligarki: pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok non bangsawan contoh: house of common menjadi simbol oligarki ketika dikuasai oleh investor.
c.       Demokrasi dan Mobokrasi
Demokrasi: kekuasaan dipegang ileh seluruh rakyat.
mobokrasi: bentuk buruk demokrasi dimana tidak terjadi kesepakatan secara damai dan memunculkan chaos bahkan perang saudara.
d.      Timokrasi
Pertengahan arostokrasi dan oligarki (mulai muncul kepentingan pribadi para aristokrat)
e.       Oklokrasi
Pemerintah dipegang oleh kelompok hasil mobokrasi sehingga ilegal dan inkonstitusional. Contoh: tahun 1930-an, USA pernah hampir dikuasai oleh para mafia bersenjata.
f.       Plutokrasi
Pemerintah dikuasai oleh para pengusaha. Perbedaan plutokrasi dengan oligarki, plutokrasi terjadi pada masyarakat dengan ketimpangan tinggi, ada unsur monopoli ekonomi, politik, militer.
g.       Kleptokrasi
Pemerintahan dimana terjadi pencurian kekayaan negara.
            Asal kekuasaan dalam negara:
a.       Tribalisme : dari suku-suku
b.      Republik : dar bebeapa kelompok, biasanya yang dilengkapi majelis tinggi yang merupakan representasi kelompok-kelompok yang berkuasa yang akan memilih pemimpin.
c.       Teokrasi : dari legitimasi tuhan atau “tahata suci”
d.      Demokrasi : dari rakyat, oleh rakyat, untu rakyat.
e.       Marxis : negara bertindak dalam kepentingan kelas tertentu
f.       Fasis : penciptaan masyarakat baru, Orde Baru, di mana, kesetiaan total individu dan otoritas total negara yang diterima
g.       Komunis : dalam negara komunis lingkup publik tidak berbeda dengan lingkup politik dan politik masuk kedalam aspek kehidupan.
Macam-macam teori negara:
a.        Feudalisme : dimana hak dan kewajiban yang diberikan oleh keanggotaan dari suatu ekonomi adalah kunci penentu status dan hak.
b.      Konstitusionalisme : dimana konstitusi adalah kuncinya.
Konstitusi adalah peraturan berdasarkan darimana sebuah negara diatur dan diorganisasikan, mereka secara resmi mengabadikan hak, tugas dan kewajiban, dan membuktikan atau meresmikan hubungan antara kekuasaan politik pusat dan masyarakat.

C.     FEDERALISME DAN KESATUAN
1.      Konfederasi
Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kedaulatan eksternal dan internal bersatu atas dasar perjanjian internasional (L. Oppenheim).
Konfederasi terdiri dari beberapa negeara yang berdaulat penuh artinya, konfederasi terdiri dari negara-negara yang sudah berkembang, untuk mempertahankan keberadaan negara anggotanya, bukan dalam rangka menyamakan tujuan negara, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui, memiliki institusi bersama antara negara anggota, mengikat pemerintah negara anggota tetapi tidakk warga negaranya. Namun miriam budiardjo menganggap konfederasi bukanlah negara, kerena kedaulatan masih berada di negara aggota. Dengan kata lain konfederasi tidak memiliki kedaulatan(syarat negara).
2.      Kesatuan
Negara dengan penduduk tertinggi yang di pegang oleh pemerintah pusat atau nasional dan memiliki kekuasan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Konstitusi tidak menyerahkan bidang bidang kegiatan pemerintahan kepada satuan pemerintahan dibawahnya(namun diatur dalam undang-undang saja).
Keuntungan dalam negara kesatuan adalah, adanya kesamaan undang-undang satu garis komando dari pemerintah pusat. Kekurangan dalam negara kesatuan adalah bergerak lambat, karena harus menunggu komando dari pemerintah pusat.
3.      Federal
Negara federal ditandai dengan adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintah nasional dan konstitusi menyatakan pembagian tersesbut

            Pokok-pokok negara federal:
-          Pemerintahan terbagi antara pemerintahan nasional dan pemerintah negara bagian.
-          Negara-negara bersepakat membentuk pemerintah nasional
-          Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah nasional adalah pemberian dari negara bagian.
Pemerintah nasional adalah pemberian dari negara bagian.
D.     SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Dan merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memrintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

1.      Sistem parlementer
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk kerena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Ada beberapa fase peralihan menuju sistem parlementer. Pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hagemoni raja, majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.
Ciri umum:
·         Matthew S Shugart: kekuasaan eksekutif dimunculkan oleh lembaga legislatifeksekutif dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya di lembaga legislatif.
·         Jimmly Ashiddique: kabinet dibentuk dan bertanggung jawab atas parlemen kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana mentri kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir. Setiap anggota kabinet adalah anggota parleem yang terpilih kepala pemerintahan(perdana mentri) tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen dan adanya pemisahan tegas antara kepala pemerintahan dan kepala negara.
Ada dua macam varian dalam sistem parlemen, yaitu parlementer mayoritas yang berarti salah satu parta lebih dominan dibanding lainnya. Dan parlementer transaksional bila tidak ada partai yang dominan, maka partai berkoalisi membentuk pemerintahan dan partai kecil bisa ikut dalam kabinet.
Kedudukan presiden dalam sistem parlementer hanya di temukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara republik, presiden juga hanya sekedar simbolik pemimpin yang mewakili sgenap bangsa dan negara. Kepala pemerintahan adalah perdana mentri.

2.      Sistem presidensial
Dalam pemerintahan presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh presiden. Presiden dalam sistem presidensial dipilih langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.
Ciri umum sistem presidensial menurut Matthew Sobert Shugart adalah. Eksekutif dikepalai oleh presiden yang dipilih secara langsung, eksekutif dan legislatif terpisah dan tidk saling bergantung, presiden menentukan mentri-mentri , dan memiliki beberapa kewenangan legislasi.
Perbedaan sistem presidensial menurut Duchacck, tinggi rendahnya corak kolektif dalam sistem pertanggung jawabannya pasti tidaknya jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan.
3.      Sistem campuran
Presiden mengangkat para mentrii termasuk perdana mentri seperti sistem presidensil, tetapi pada saat yang sama perdana mentri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam parlementer.
Ciri umum sistem campuran menurut Matthew Soberg Shugart, presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden memiliki kekuasaan konstitusional terbatas, terdapat perdana mentri dan kebinet sebagai perpanjangan tangan dari mayoritas diparlemen.
Varian dalam sistem campuran adalah Premier-Presidensial, perdana mentri dan kebinet bertanggung jawab kepada parlemen, hanya mayoritas parlemen yang dapat memberhentikan kabinet, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk bertindak independen.

4.      Sistem lainnya
Terdapat banyak sistem pemerintahan yang bukan presidensial, bukan parlementer, dan bukan sistem lainnya. Semisal swiss, eksekutif dipilih dari parlemen, namun memiliki jangka waktu kekuasaan yang fix (tidak bisa di jatuhkan di tengah jalan). Kemudian israel eksekutif dipilih langsung oleh rakyat namun posisinya sangat tergantung pada parlemen.

E.      KEKUASAAN
Kata “Power” berasal dari bahasa latin potere yang berarti “to be able”(mampu), kekuasaan di desian untuk mempengaruhi sesuatu, terkadang konsep kekuasaan dikaitkan dengan konsep dominasi dan konsep kewenangan.
Pandangan terhadap kekuasan(power) menurut beberapa ilmuan:
-          Dahl menganggap kekuasaan adalah sebuah kapasitas untuk mendapatkannya sesuai kemampuannya atau hubungan orang yang satu dengan orang yang lain yang saling mempengaruhi.
-          Heurmenetic model  kajian tentang arti power bagian dari sharing maksud dari komunitas sosial. Terdapat unsur kepercayaan yang inti hubungan ada pada kepercayaan.
-          Struktural model terkait dengan kemampuan untuk bertindak ketika dia memiliki kekuasaan.
-          Post modernist model kekuaan tentang bahasa dan simbol, tentang seorang penguasa berkomunikasi.
Kewenangan adalah kekuasaan yang didasari atau mendapat kepercayaan dari masyarakat terdapat dua kategori diantaranya:
a)      Authoritarian/dictator : kekuasan terletak pada satu tangan biasanya militer. Contohnya zaman orde baru
b)      Negara demokrasi : kewenangan “Rakyat”, eksekutif “Presiden”


F.      KEBIJAKAN
Decision (keputusan) adalah pilihan diantara beberapa alternatif. Dan Decision making adalah proses yang dilalui dalam membuat keputusan. Menurut U.S.Supreme Court Justice Potter Stewart kebijakan itu seperti kebijakan pornografi.
Pengertian kebijakan menurut para ahli:
-          Dye (1987) : whatever government choose to do or not to do(apapun yang dilakukan pemerintah, pemerintah diam dalam kebijakan)
-          Eyestone (1971) : the relationship of governmental units to its environtments(kebijakan adalah hubungan antara unit-unit pemerintahan dan lingkungannya)
-          Wilson (2006) : the action, objectivity, and pro nouncement of governments on particular matter, the space they take (or fail to take) to implacement them, and the explaination they give for what happends (or doesn’t happends)(tindakan, objektifitas, dan pro nouncement pemerontah pada masalah tertentu dengan langkah yang mereka ambil (ataupun gagal untuk diambil) untuk implacement mereka, dan penjelasan dari mereka tentang apa yang telah terjadi (atau gagal terjadi)).
Kebijakan itu tentang:
1)      Intensitas politik dan aktor aktornya
2)      Bagaimana cara sebuah kebijakan dibuat
3)      Konsekuensi setelah kebijakan dibuat
Aspek-aspek yang dikaji:
1)      Kebijakan dan politik
2)      Proses kebijakan
3)      Analisis kebijakan
4)      Evaluasi kebijakan
5)      Desian kebijakan ( seperti internet masuk desa)
6)      Pembuat dan intuisi-intuisi kebijakan
7)      Pelaksanaan kebijakan

G.     KEBIJAKAN DAN NEGARA
Policy (kebijakan) dianggap sebagai sebuah kesepakatan dalam bernegara. Institusi negara sebagai aktornya (pemerintah), sebagai pembuat dan yang menjalankan kebijakan. Kebijakan bentuk dari nilai-nilai antar negara, institusi politik, antar budaya politik dan proses politik.
1)      Penjelasan pluralis
Kebijakan dibuat berdasarkan hasil banyaknya kelompok, dan dianggap hasil kompetisi antar kelompok.
Beberapa pandangan (teori):
a)      Arbiter: peran negara terhadap kelompok. Negara sebagai penengah yang membuat aturan terhadap kelompok yang berkompetisi dengan pihak lain.
b)      Arena: pemerintah sejajar dengan peserta
2)      Neo pluralis explanation:
Yang menentukan/berperan penting kelompok elit(politisi, partai, dan mentri)
3)      Marxist explanation:
Hampir sama dengan neo pluralis, Marxis membagi dua kelompok dalam masyarakat yaitu borjuis (elit) dan ploretal (non elit) yang bermain disini hanya kalangan orang borjuis (kaya,elit).
4)      Neo liberal explanation:
Negara harusnya tidak banyak berperan, harus dibatasi. Biar pasar yang menentukan.
Tipologi policy (kebijakan) menurut theodore lowi:
a.       Distributive: kebijakan yang isinya memeberikan kebebasan pada semua orang.
b.      Redistributive: khusus hanya kelompok tertentu (seperti kesehatan gratis)
c.       Regulatori: berisi tentang sanksi dan insentive ( penghargaan) misalnya kebijakan persaingan usaha.
d.      Berdasakan pada kebijakan konsituan (rakyat/pemilih) misalnya pembuatan jalan raya yang nianya digunakan untuk berpolitik
Teori pembuat kebijakan:
1.      Rational model
Menganggap semua aktor memiliki pikiran rasional, memiliki pikiran yang sama.
2.      Cost benefit analisis
Kebijakan dibuat atas biaya dan keuntungan
3.      Modified rationality
Setiap orang pasti rational, tetapi pasti ada konflik. Pembuat kebijakan pasti ada konflik
4.      Disjointed incrementalism
Sebuah kebijakan pasti akan selalu berhubungan dengan kebijakan lainnya, terdapat pengevaluasian.
5.      Ideology policy
Kebijakan pertarungan antar ideology
6.      Model organizational dan birokrasi
Sebuah kebijakan dibentuk berdasarkan struktur organisasi dan birokrasinya.

1 comment:

  1. Nice Info Jangan Lupa Kunjungi :
    http://sewaproyektordisurabaya.blogspot.co.id/

    ReplyDelete