A.
TENTANG
ILMU PEMERINTAHAN
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki,
menemukan, dan menungkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan
dalam alam manusia, segi-segi ini dibatasi agar menemukan rumusan-rumusan yang
pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan lingkup pandangannya, dan kepastian
ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekedar pengetahuan
(knowledge) tetapi merangkum sekumpulan sekumpulan pengetahuan berdasarkan
teori-teori dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang
diakui dalam bidang ilmu tertentu. Maka, ilmu adalah pengetahuan yang disususn
secara sistematis.
-
Dipandang
dari sudut filsafat, lmu terbentuk karena manusia berfikir lebih jauh mengenai
pengetahuan yang dimilikinya.
-
Ilmu
pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Syarat-syarat dalam
ilmu:
-
Objektif
-
Metodis
-
Sistematis
-
Universal
Pemerintah adalah
sebuah sistem multi proses yang bertujuan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan
tuntutan yang jasa publik dan layanan sipil. Pemerintah juga sebagao orang yang
berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban melakukan layanan sipil.
R. Mac Iver, memandang pemerintah dari sudut pisiplin ilmu politik, “Government is the organization of men under
authority... how men can be governed”.
Konsep ilmu
pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G. A. Vam Peobe dengan nama “Bestuurskunde”. Ilmu pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan kooordinasi dan kemampuan memimpin
bidang legislasi, eksekusi, yudikasi, dalam hubungan pusat dan daerah antar
lembaga serta antar yang memerintah dengan yang diperintah. Ndraha
mendefinisikan ilu pemerintahan sebagai ilmu yang emmepelajari bagaimana
pemerintah (unit kerja publik) bekerja memenuhi dan melindungi tuntutan
(harapan, dan kebutuhan) yang diperintah akan jasa publik dan layanan sipil
dalam hubungan pemerintahan. Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu
tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah (a science of how men are
governed).
Dalam ilmu
pemerintahan mempelajari Das sollen
(apa yang seharusnya terjadi) dan Das
sein (apa yang sebenarnya terjadi). Misal pemerintah wajib memberikan
layanan publik (Da ssollen) jika
tidak ada uang maka akan di persulit (Das
sein).
Perbedaan antara ilmu
pemerintahan dengan ilmu politik adalah jika ilmu pemerintahan menekankan pada
fungsi output, ilmu politik menekankan pada input. Ilmu pemerintahan lebih
memprlajari komponen ilmu politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu
politik mempelajari society dari
suatu sistem politik.
Perbedaan antara ilmu
negara dengan ilmu pemerintahan adalah ilmu negara bersifat statais, dan deskriptif karena hanya terbatas melukiskan
lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan bersifat dinamis.
B.
NEGARA
DAN PEMERINTAHAN
Negara adalah, wilayah yang diduduki oleh masyarakat
yang diatur oleh instalasi pemerintah. Tujuan negara adalah, mencapai
kemakmuran bersama.
Menurut Roger F. Soltau negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Sedangkan menurut Harold J. Laski negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan secara sah
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu sendiri. Dan menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Sifat-sifat negara:
-
Sifat
memaksa
-
Sifat
monopoli
-
Sifat
mencakup semua
Unsur negara:
-
Wilayah
-
Penduduk
-
Pemerintah
-
Kedaulatan
Tujuan negara menurut
Roger F. Soltau adalah berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin. Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah menciptakan
keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara
maksimal.
Pengertian negara
menurut Miriam Budiardjo antara lain:
-
Penertiban
-
Penyejahteraan
dan pemakmuran rakyat
-
Pertahanan
-
Penegak
keadilan
Pengertian negara
menurut Charles E. Merriam antara lain:
-
Keamanan
ekxternal
-
Ketertiban
internal
-
Keadilan
-
Kesejahteraan
umum
-
Kebebasan
Bentuk bentuk
kekuasan dalam negara:
a.
Monarki
dan Tirani
Monarki:
raja atau ratu memiliki kekuasaan dominan (kekuasaan terpusat pada satu tangan)
contoh: Saudi Arabia, UK
Tirani:
bentuk buruk dari kekuasana yang terpusat pada satu tangan contoh German dimasa
Hitler
b.
Aristokrasi
dan Oligarki
Aristokrasi:
pemerintahan yang dikuasai oleh bangsawan contoh UK house of lord menjadi
simbol Aristokrasi
Oligarki:
pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok non bangsawan contoh: house of
common menjadi simbol oligarki ketika dikuasai oleh investor.
c.
Demokrasi
dan Mobokrasi
Demokrasi:
kekuasaan dipegang ileh seluruh rakyat.
mobokrasi:
bentuk buruk demokrasi dimana tidak terjadi kesepakatan secara damai dan
memunculkan chaos bahkan perang saudara.
d.
Timokrasi
Pertengahan
arostokrasi dan oligarki (mulai muncul kepentingan pribadi para aristokrat)
e.
Oklokrasi
Pemerintah
dipegang oleh kelompok hasil mobokrasi sehingga ilegal dan inkonstitusional.
Contoh: tahun 1930-an, USA pernah hampir dikuasai oleh para mafia bersenjata.
f.
Plutokrasi
Pemerintah
dikuasai oleh para pengusaha. Perbedaan plutokrasi dengan oligarki, plutokrasi
terjadi pada masyarakat dengan ketimpangan tinggi, ada unsur monopoli ekonomi,
politik, militer.
g.
Kleptokrasi
Pemerintahan
dimana terjadi pencurian kekayaan negara.
Asal kekuasaan dalam negara:
a.
Tribalisme
: dari suku-suku
b.
Republik
: dar bebeapa kelompok, biasanya yang dilengkapi majelis tinggi yang merupakan
representasi kelompok-kelompok yang berkuasa yang akan memilih pemimpin.
c.
Teokrasi
: dari legitimasi tuhan atau “tahata suci”
d.
Demokrasi
: dari rakyat, oleh rakyat, untu rakyat.
e.
Marxis
: negara bertindak dalam kepentingan kelas tertentu
f.
Fasis
: penciptaan masyarakat baru, Orde Baru, di mana, kesetiaan total individu dan
otoritas total negara yang diterima
g.
Komunis
: dalam negara komunis lingkup publik tidak berbeda dengan lingkup politik dan
politik masuk kedalam aspek kehidupan.
Macam-macam teori
negara:
a.
Feudalisme : dimana hak dan kewajiban yang
diberikan oleh keanggotaan dari suatu ekonomi adalah kunci penentu status dan
hak.
b.
Konstitusionalisme
: dimana konstitusi adalah kuncinya.
Konstitusi
adalah peraturan berdasarkan darimana sebuah negara diatur dan diorganisasikan,
mereka secara resmi mengabadikan hak, tugas dan kewajiban, dan membuktikan atau
meresmikan hubungan antara kekuasaan politik pusat dan masyarakat.
C.
FEDERALISME
DAN KESATUAN
1.
Konfederasi
Konfederasi terdiri dari beberapa
negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kedaulatan eksternal dan
internal bersatu atas dasar perjanjian internasional (L. Oppenheim).
Konfederasi terdiri dari beberapa
negeara yang berdaulat penuh artinya, konfederasi terdiri dari negara-negara
yang sudah berkembang, untuk mempertahankan keberadaan negara anggotanya, bukan
dalam rangka menyamakan tujuan negara, bersatu atas dasar perjanjian
internasional yang diakui, memiliki institusi bersama antara negara anggota,
mengikat pemerintah negara anggota tetapi tidakk warga negaranya. Namun miriam
budiardjo menganggap konfederasi bukanlah negara, kerena kedaulatan masih
berada di negara aggota. Dengan kata lain konfederasi tidak memiliki
kedaulatan(syarat negara).
2.
Kesatuan
Negara dengan penduduk tertinggi
yang di pegang oleh pemerintah pusat atau nasional dan memiliki kekuasan penuh
dalam pemerintahan sehari-hari. Konstitusi tidak menyerahkan bidang bidang
kegiatan pemerintahan kepada satuan pemerintahan dibawahnya(namun diatur dalam
undang-undang saja).
Keuntungan dalam negara kesatuan
adalah, adanya kesamaan undang-undang satu garis komando dari pemerintah pusat.
Kekurangan dalam negara kesatuan adalah bergerak lambat, karena harus menunggu
komando dari pemerintah pusat.
3.
Federal
Negara federal ditandai dengan
adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintah nasional dan konstitusi
menyatakan pembagian tersesbut
Pokok-pokok
negara federal:
-
Pemerintahan
terbagi antara pemerintahan nasional dan pemerintah negara bagian.
-
Negara-negara
bersepakat membentuk pemerintah nasional
-
Kewenangan
yang dimiliki oleh pemerintah nasional adalah pemberian dari negara bagian.
Pemerintah nasional
adalah pemberian dari negara bagian.
D.
SISTEM
PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Dan merupakan suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memrintah dalam suatu negara
yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
1.
Sistem
parlementer
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk kerena
pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Ada beberapa fase peralihan menuju
sistem parlementer. Pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang
bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan.
Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hagemoni raja,
majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak
sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.
Ciri umum:
·
Matthew
S Shugart: kekuasaan eksekutif dimunculkan oleh lembaga legislatifeksekutif
dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya di lembaga legislatif.
·
Jimmly
Ashiddique: kabinet dibentuk dan bertanggung jawab atas parlemen kabinet
dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana
mentri kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum
periode kerjanya berakhir. Setiap anggota kabinet adalah anggota parleem yang
terpilih kepala pemerintahan(perdana mentri) tidak dipilih langsung oleh rakyat
melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen dan adanya
pemisahan tegas antara kepala pemerintahan dan kepala negara.
Ada dua macam varian dalam sistem parlemen, yaitu
parlementer mayoritas yang berarti salah satu parta lebih dominan dibanding
lainnya. Dan parlementer transaksional bila tidak ada partai yang dominan, maka
partai berkoalisi membentuk pemerintahan dan partai kecil bisa ikut dalam
kabinet.
Kedudukan presiden dalam sistem parlementer hanya di
temukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara republik, presiden juga
hanya sekedar simbolik pemimpin yang mewakili sgenap bangsa dan negara. Kepala
pemerintahan adalah perdana mentri.
2.
Sistem
presidensial
Dalam pemerintahan presidensial tidak ada pemisahan
antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut
dijalankan oleh presiden. Presiden dalam sistem presidensial dipilih langsung
oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang
ditentukan oleh konstitusi.
Ciri umum sistem presidensial menurut Matthew Sobert
Shugart adalah. Eksekutif dikepalai oleh presiden yang dipilih secara langsung,
eksekutif dan legislatif terpisah dan tidk saling bergantung, presiden
menentukan mentri-mentri , dan memiliki beberapa kewenangan legislasi.
Perbedaan sistem presidensial menurut Duchacck,
tinggi rendahnya corak kolektif dalam sistem pertanggung jawabannya pasti
tidaknya jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan.
3.
Sistem
campuran
Presiden mengangkat para mentrii termasuk perdana
mentri seperti sistem presidensil, tetapi pada saat yang sama perdana mentri
juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam parlementer.
Ciri umum sistem campuran menurut Matthew Soberg
Shugart, presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden memiliki kekuasaan
konstitusional terbatas, terdapat perdana mentri dan kebinet sebagai
perpanjangan tangan dari mayoritas diparlemen.
Varian dalam sistem campuran adalah
Premier-Presidensial, perdana mentri dan kebinet bertanggung jawab kepada
parlemen, hanya mayoritas parlemen yang dapat memberhentikan kabinet, presiden
memiliki kewenangan konstitusional untuk bertindak independen.
4.
Sistem
lainnya
Terdapat banyak sistem pemerintahan yang bukan
presidensial, bukan parlementer, dan bukan sistem lainnya. Semisal swiss,
eksekutif dipilih dari parlemen, namun memiliki jangka waktu kekuasaan yang fix
(tidak bisa di jatuhkan di tengah jalan). Kemudian israel eksekutif dipilih
langsung oleh rakyat namun posisinya sangat tergantung pada parlemen.
E.
KEKUASAAN
Kata “Power”
berasal dari bahasa latin potere yang
berarti “to be able”(mampu),
kekuasaan di desian untuk mempengaruhi sesuatu, terkadang konsep kekuasaan
dikaitkan dengan konsep dominasi dan konsep kewenangan.
Pandangan terhadap kekuasan(power) menurut beberapa
ilmuan:
-
Dahl
menganggap kekuasaan adalah sebuah kapasitas untuk mendapatkannya sesuai
kemampuannya atau hubungan orang yang satu dengan orang yang lain yang saling
mempengaruhi.
-
Heurmenetic
model kajian tentang arti power bagian
dari sharing maksud dari komunitas sosial. Terdapat unsur kepercayaan yang inti
hubungan ada pada kepercayaan.
-
Struktural
model terkait dengan kemampuan untuk bertindak ketika dia memiliki kekuasaan.
-
Post
modernist model kekuaan tentang bahasa dan simbol, tentang seorang penguasa
berkomunikasi.
Kewenangan adalah
kekuasaan yang didasari atau mendapat kepercayaan dari masyarakat terdapat dua
kategori diantaranya:
a)
Authoritarian/dictator
: kekuasan terletak pada satu tangan biasanya militer. Contohnya zaman orde
baru
b)
Negara
demokrasi : kewenangan “Rakyat”, eksekutif “Presiden”
F.
KEBIJAKAN
Decision (keputusan) adalah pilihan diantara
beberapa alternatif. Dan Decision making adalah proses yang dilalui dalam
membuat keputusan. Menurut U.S.Supreme Court Justice Potter Stewart kebijakan
itu seperti kebijakan pornografi.
Pengertian kebijakan menurut para ahli:
-
Dye
(1987) : whatever government choose to do or not to do(apapun yang dilakukan
pemerintah, pemerintah diam dalam kebijakan)
-
Eyestone
(1971) : the relationship of governmental units to its environtments(kebijakan
adalah hubungan antara unit-unit pemerintahan dan lingkungannya)
-
Wilson
(2006) : the action, objectivity, and pro nouncement of governments on
particular matter, the space they take (or fail to take) to implacement them,
and the explaination they give for what happends (or doesn’t
happends)(tindakan, objektifitas, dan pro nouncement pemerontah pada masalah
tertentu dengan langkah yang mereka ambil (ataupun gagal untuk diambil) untuk
implacement mereka, dan penjelasan dari mereka tentang apa yang telah terjadi
(atau gagal terjadi)).
Kebijakan itu
tentang:
1)
Intensitas
politik dan aktor aktornya
2)
Bagaimana
cara sebuah kebijakan dibuat
3)
Konsekuensi
setelah kebijakan dibuat
Aspek-aspek yang
dikaji:
1)
Kebijakan
dan politik
2)
Proses
kebijakan
3)
Analisis
kebijakan
4)
Evaluasi
kebijakan
5)
Desian
kebijakan ( seperti internet masuk desa)
6)
Pembuat
dan intuisi-intuisi kebijakan
7)
Pelaksanaan
kebijakan
G.
KEBIJAKAN
DAN NEGARA
Policy (kebijakan) dianggap sebagai sebuah
kesepakatan dalam bernegara. Institusi negara sebagai aktornya (pemerintah),
sebagai pembuat dan yang menjalankan kebijakan. Kebijakan bentuk dari
nilai-nilai antar negara, institusi politik, antar budaya politik dan proses
politik.
1)
Penjelasan
pluralis
Kebijakan
dibuat berdasarkan hasil banyaknya kelompok, dan dianggap hasil kompetisi antar
kelompok.
Beberapa
pandangan (teori):
a)
Arbiter:
peran negara terhadap kelompok. Negara sebagai penengah yang membuat aturan
terhadap kelompok yang berkompetisi dengan pihak lain.
b)
Arena:
pemerintah sejajar dengan peserta
2)
Neo
pluralis explanation:
Yang
menentukan/berperan penting kelompok elit(politisi, partai, dan mentri)
3)
Marxist
explanation:
Hampir
sama dengan neo pluralis, Marxis membagi dua kelompok dalam masyarakat yaitu
borjuis (elit) dan ploretal (non elit) yang bermain disini hanya kalangan orang
borjuis (kaya,elit).
4)
Neo
liberal explanation:
Negara
harusnya tidak banyak berperan, harus dibatasi. Biar pasar yang menentukan.
Tipologi policy
(kebijakan) menurut theodore lowi:
a.
Distributive:
kebijakan yang isinya memeberikan kebebasan pada semua orang.
b.
Redistributive:
khusus hanya kelompok tertentu (seperti kesehatan gratis)
c.
Regulatori:
berisi tentang sanksi dan insentive ( penghargaan) misalnya kebijakan
persaingan usaha.
d.
Berdasakan
pada kebijakan konsituan (rakyat/pemilih) misalnya pembuatan jalan raya yang
nianya digunakan untuk berpolitik
Teori pembuat
kebijakan:
1.
Rational
model
Menganggap
semua aktor memiliki pikiran rasional, memiliki pikiran yang sama.
2.
Cost
benefit analisis
Kebijakan
dibuat atas biaya dan keuntungan
3.
Modified
rationality
Setiap
orang pasti rational, tetapi pasti ada konflik. Pembuat kebijakan pasti ada
konflik
4.
Disjointed
incrementalism
Sebuah
kebijakan pasti akan selalu berhubungan dengan kebijakan lainnya, terdapat
pengevaluasian.
5.
Ideology
policy
Kebijakan
pertarungan antar ideology
6.
Model
organizational dan birokrasi
Sebuah kebijakan
dibentuk berdasarkan struktur organisasi dan birokrasinya.
Nice Info Jangan Lupa Kunjungi :
ReplyDeletehttp://sewaproyektordisurabaya.blogspot.co.id/